Pelamar PPPK Prabumulih Pakai Materai Tempel

Minggu 20 Oct 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Pemerintah Kota Prabumulih telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada hari Senin, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Hadiri Paripurna HUT Kota Prabumulih ke - 23; PJ Gubernur Sumsel Ingatkan Netralitas ASN

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Prestasi Kota Prabumulih; Beri Ucapan Selamat Doakan Makin Maju

Jumlah formasi yang tersedia untuk PPPK Tahun Anggaran 2024 adalah 2.847, terdiri dari 245 formasi untuk Fungsional Guru, 595 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, dan 2.007 untuk Tenaga Teknis.

Berikut syarat umum pendaftaran sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk posisi yang dilamar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai PNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota Polri, atau sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Mengenal Sejarah Kota Prabumulih, Perjalanan dari Era Belanda hingga Status Kota

BACA JUGA:Ulang Tahun 17 Oktober, Ini Tema dan Logo HUT Kota Prabumulih ke - 23 Tahun

5. Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis.

6. Memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi yang dilamar.

7. Memiliki sertifikasi keahlian yang relevan dan masih berlaku dari lembaga yang berwenang, untuk jabatan yang memerlukannya.

8. Bersedia ditempatkan di wilayah Kota Prabumulih sesuai dengan unit kerja.

BACA JUGA:Ratusan Dokter Bakal Turun Gunung, Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT IDI dan HUT Kota Prabumulih

Kategori :