Kantor Swasta dan Ruang Publik: Beberapa kantor swasta dan tempat umum juga dapat memasang foto ini sebagai penghormatan kepada pemimpin negara.
2. Tata Cara dan Etika Pemasangan
Tempat Layak: Foto harus dipasang di lokasi yang terhormat, seperti ruang utama atau ruang pertemuan, agar terlihat oleh publik atau tamu. Umumnya, foto menghadap pintu masuk atau diletakkan di posisi strategis.
Urutan Pemasangan: Dalam pemasangan, foto Presiden biasanya berada di sebelah kiri (dari sudut pandang penonton), sementara foto Wakil Presiden di sebelah kanan.
BACA JUGA:Sambut Presiden Baru, Puluhan Ribu Pengemudi Ojol Bakal Gelar Aksi, Ada Apa?
BACA JUGA:Bandara IKN Resmi Beroperasi: Presiden Jokowi Lakukan Pendaratan Perdana
Ketinggian dan Simetri: Pemasangan harus dilakukan pada ketinggian yang tepat, biasanya di atas mata dan sejajar. Pastikan kedua foto dipasang simetris dengan ukuran dan format yang sama.
3. Ukuran dan Format Foto
Ukuran Standar: Kementerian Sekretariat Negara menyediakan foto dalam beberapa ukuran standar. Ukuran umum yang sering digunakan adalah 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm.
Resolusi Tinggi: Foto yang dipasang harus berkualitas tinggi dan sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan pemerintah.
4. Perlakuan terhadap Foto
Penggunaan yang Layak: Foto tidak boleh diperlakukan secara tidak pantas, seperti digantung di tempat yang kurang sesuai. Pemasangan di lokasi informal dapat mengurangi kehormatan foto kenegaraan.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Rachmad Wibowo Ditunjuk Presiden sebagai Wakil Kepala BSSN
BACA JUGA:Donald Trump Janji Akan Rilis Rekaman UFO Jika Terpilih Kembali Jadi Presiden
Perawatan: Foto harus dirawat dengan baik agar tetap bersih dan tidak rusak. Jika foto mulai memudar atau rusak, sebaiknya diganti dengan yang baru.
5. Pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara