Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas

Kamis 17 Oct 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hokky Situngkir, menekankan pentingnya pembentukan lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi demi menjamin keamanan data masyarakat.

“Memang ada kebutuhan mendesak. Diperlukan satu badan atau lembaga untuk mengawasi bagaimana data masyarakat dilindungi,” ujarnya di Jakarta, Rabu lalu.

Hokky menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mencakup berbagai aspek, termasuk jenis data pribadi, hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data dalam pengolahan data pribadi, serta transfer data tersebut.

Undang-undang ini juga menetapkan sanksi administratif, prosedur penyelesaian sengketa, dan ketentuan pidana terkait perlindungan data.

BACA JUGA:Mantan Menteri Kini Nikmati Jaminan Kesehatan

BACA JUGA:11 Provinsi Tampil Baik Hasil IKIP 2024

Pembentukan lembaga pengawas bertujuan untuk merumuskan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi, memastikan kepatuhan pengendali data, dan mengawasi pelaksanaan perlindungan data tersebut.

Hokky menambahkan bahwa dasar hukum untuk pembentukan lembaga pengawas ini masih dalam tahap penyusunan.

Ia juga menyebutkan bahwa ada dua regulasi yang sedang disiapkan, yaitu peraturan pemerintah dan peraturan presiden, sebagai landasan untuk lembaga tersebut.

“Semuanya masih dalam proses. Saya tidak bisa memastikan apakah ini akan selesai sebelum pelantikan presiden baru, karena saat ini saya bukan lagi bagian dari Kominfo. Kita tinggal menunggu,” jelasnya.

BACA JUGA:Keamanan Ditingkatkan di Kediaman Prabowo

BACA JUGA:20 Kuota Operasi Katarak Gratis, Bakti Sosial HUT IDI

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menyatakan bahwa peraturan turunan dari undang-undang tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Untuk pembentukan badan ini, kita harus menunggu terbitnya peraturan presiden. Semua ini masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Setelah selesai, baru akan ada badan yang dibentuk,” tuturnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2024.(*)

Kategori :