Strategi KPU RI: Menjamin Keabsahan Suara Melalui Posisi Saksi dan Pengawas
Komisi Pemilihan Umum--Istimewa
MANADO, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Anggota KPU RI, Idham Kholik, menekankan pentingnya peran saksi dan pengawas dalam simulasi pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi hasil suara.
"Demi menjaga transparansi, kami telah mengatur posisi saksi dan pengawas TPS di belakang Ketua dan anggota KPPS," jelas Idham Kholik di Manado, pada hari Jumat.
Penempatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima surat suara adalah pemilih yang sah, yakni mereka yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan.
"Selain itu, pemilih harus memenuhi syarat administratif dengan membawa identitas atau surat pemberitahuan," tambahnya.
BACA JUGA:KPU Sediakan Alat Bantu Braille
BACA JUGA:KPU Siapkan Hak Suara Narapidana
Tujuan lain dari penempatan ini adalah untuk memastikan ketua KPPS menandatangani surat suara di bagian depan.
"Penandatanganan ini penting untuk menentukan keabsahan suara," tegasnya.
Surat suara yang tidak ditandatangani akan dianggap tidak sah jika telah dihitung. "Ini berkaitan dengan hak suara kita dalam menentukan pilihan politik, dan alasan itulah kami mengubah posisi saksi dan pengawas untuk menghindari kesalahan manusia dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham Kholik.
Simulasi tersebut diadakan di KPU Sulut dan dihadiri oleh Forkopimda, pejabat Pemprov Sulut, serta berbagai pihak terkait lainnya.