Mantan Menteri Kini Nikmati Jaminan Kesehatan

Mantan Menteri Kini Nikmati Jaminan Kesehatan--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024, yang mengatur tentang jaminan kesehatan bagi menteri dan sekretaris kabinet yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Peraturan presiden yang mengatur tentang jaminan kesehatan bagi menteri ini ditetapkan pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam Pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa, "Menteri negara yang telah menyelesaikan tugas kabinet akan mendapatkan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan." Ketentuan yang sama juga berlaku untuk sekretaris kabinet yang telah menyelesaikan masa tugas mereka.

Pasal 3 menyatakan bahwa jaminan kesehatan juga berlaku untuk pasangan (suami/istri) dari menteri atau sekretaris kabinet.

BACA JUGA:11 Provinsi Tampil Baik Hasil IKIP 2024

BACA JUGA:Momen Ajaib Anjing di Puncak Piramida Agung Giza

Berikut adalah isi dari Pasal 3 ayat (3):

a. Bagi menteri negara atau sekretaris kabinet yang menyelesaikan tugasnya di usia di bawah 60 tahun, jaminan kesehatan akan diberikan selama dua kali masa jabatan.

b. Bagi menteri negara atau sekretaris kabinet yang berusia 60 tahun atau lebih saat selesai bertugas, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup kepada mereka dan pasangan.

Pelayanan kesehatan akan disediakan di fasilitas milik pemerintah dan/atau BUMN, dan mantan menteri tidak perlu membayar premi asuransi.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 6, diungkapkan bahwa: "(1) Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dibayar oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan sekaligus. (2) Pendanaan untuk jaminan pemeliharaan kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara."

BACA JUGA:Keamanan Ditingkatkan di Kediaman Prabowo

BACA JUGA:20 Kuota Operasi Katarak Gratis, Bakti Sosial HUT IDI

Namun, jaminan pemeliharaan kesehatan tidak akan diberikan kepada menteri yang telah menyelesaikan tugas namun dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindakan kriminal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER