MUI - BPJH Evaluasi 151 Produk Halal dengan Nama Kontroversial

MUI - BPJH Evaluasi 151 Produk Halal, Nama Kontroversial--Foto: Mui

 

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Berkaitan dengan temuan beberapa produk bersertifikat halal yang memiliki nama kontroversial seperti "tuyul," "tuak," "beer," dan "wine".

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal.

Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terkait 151 produk yang penamaannya dianggap bermasalah. 

Dalam rapat tersebut hadir Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, serta para pemimpin dari MUI dan Komite Fatwa.

BACA JUGA:Calon Tunggal Menjadi Kontroversi, Uji Materi UU Pilkada di MK

BACA JUGA:Polri Siapkan Strategi; Meningkatkan Proporsi Polwan hingga 30 Persen

"Pada 8 Oktober 2024, kami mengadakan konsolidasi untuk mengidentifikasi produk-produk yang namanya berpotensi menimbulkan kontroversi dan tidak sesuai dengan Fatwa MUI," ungkap Muhammad Aqil Irham.

Dari total 5.314.453 produk halal, ditemukan 151 produk dengan nama bermasalah, yang hanya berjumlah 0,003% dari keseluruhan.

Aqil menambahkan bahwa dari 151 produk tersebut, 30 di antaranya dikecualikan, sementara 121 lainnya perlu penyesuaian nama.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menjelaskan bahwa sesuai Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, ada dua kategori terkait penamaan produk.

BACA JUGA:Jakarta Muslim Fashion Week 2025, Langkah Indonesia Menjadi Pusat Fesyen Sopan

BACA JUGA:Tanggapan TNBBS Terkait Beruang yang Mencari Makan di Tempat Sampah Warga

Pertama, ada pengecualian untuk nama yang dikenal luas di masyarakat tanpa konotasi haram, seperti "bir pletok," yang merupakan minuman tradisional halal. Kedua, terdapat nama-nama yang secara substansial tidak sesuai dengan fatwa.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER