Pelaku Curanmor Buron di Lubuklinggau Ditangkap, Masih Berstatus Pelajar
Dua spesialis curanmor di Lubuklinggau terekam CCTV saat beraksi -(Foto: Istimewa/tangkapan layar)-
LUBUKLINGGAU KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lubuklinggau, berinisial AH (14), berhasil ditangkap polisi. Sebelumnya, petugas telah menangkap rekannya, Bayu Arifan (41).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, menyatakan bahwa AH diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau, pada Rabu (31/7/2024) pukul 14.00 WIB.
Menurut Hendrawan, AH, yang masih berstatus pelajar, merupakan tetangga dari Bayu dan sudah lama saling kenal.
"Saat kejadian, AH datang ke rumah Bayu dan diajak untuk main sabung ayam. Saat di jalan, ayam tersebut lepas dan baru didapat di pekarangan rumah korban Dadang di Jalan Darma Siswa," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
BACA JUGA:Kotak Amal di Lobi Kantor Bupati OKI Dibobol Maling
BACA JUGA:Karhutla di Jambi: Polda Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Lahan dalam Sepekan
Di lokasi kejadian, Bayu melihat motor jenis Honda BeAt milik korban Dadang terparkir di samping rumah dan langsung mengajak AH untuk mencuri motor tersebut.
"Bayu memang sudah berniat mencuri motor karena dari rumah sudah membawa kunci later T. Saat melihat motor tidak dijaga, dia mengajak AH untuk mencuri motor itu. AH menjaga situasi sementara Bayu merusak kontak kunci motor," terangnya.
Motor tersebut kemudian dijual oleh Bayu seharga Rp 2,2 juta di Desa Kepala Curup, Bengkulu, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu.
"Uangnya dibagi dua, yang mana Bayu menggunakan bagiannya untuk membeli tiga paket sabu, sedangkan AH menggunakan bagiannya untuk foya-foya," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres Lubuklinggau untuk mempermudah proses penyidikan serta mengetahui seberapa banyak aksi curanmor yang telah mereka lakukan di Lubuklinggau.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Hendrawan. (*)