Karhutla di Jambi: Polda Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Lahan dalam Sepekan

ILUSTRASI KARHUTLA--

JAMBI KORANPRABUMULIHPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil mengungkap empat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Jambi dalam sepekan terakhir. Sejak 23 Juli 2024, empat orang telah ditangkap terkait kasus Karhutla tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah status siaga Karhutla dimulai. Keempat kasus ini terjadi di lokasi yang berbeda.

"Empat lokasi kejadian berada di Muaro Jambi, Tebo, dan dua di Tanjung Jabung Timur," kata Bambang, Rabu (31/7/2024).

Bambang menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membakar lahan untuk pembukaan lahan baru. Keempatnya merupakan pelaku perorangan yang sengaja melakukan pembakaran.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Ogan Ilir: 22 Rumah dan Kendaraan Ludes, Polisi Dalami Penyebab

BACA JUGA:Api Membesar di Stockpile Batu Bara Jambi, Termonitor Sebagai Titik Panas Karhutla

Para tersangka yang ditangkap di antaranya SA (56) dan AN (32) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, AP (37) di Kabupaten Tebo, serta WA (44) di Kabupaten Muaro Jambi.

"Keempat orang yang saat ini sedang diproses hukum terdiri dari pemilik lahan dan pekerja," ujarnya.

Dari empat kasus yang telah terungkap, total luas lahan yang terbakar mencapai 43 hektare. Hal ini menambah jumlah kasus Karhutla di Jambi yang hingga kini telah meluas menjadi 119 hektare.

"Dari empat lokasi kejadian ini, luas lahan yang terbakar mencapai 43 hektare. Beberapa titik lainnya masih dalam proses penyelidikan," sebutnya.

Selain kasus yang telah diungkap, Bambang juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menangani 27 kasus Karhutla lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan. Kasus-kasus ini melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi.

"Saat ini ada 27 lokasi kejadian yang masih dalam penyelidikan, dengan total luas lahan terbakar mencapai 119 hektare," ujarnya.

Para pelaku Karhutla ini dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 58 ayat 1 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER