Pria di Pringsewu Ditikam Hingga Tewas di Musala Karena Geber-geber Motor

Pelaku Arfan Gunawan yang tikam tetangga hingga tewas di musala diamankan. -Foto: Dok. Polsek Gadingrejo Pringsewu-

PRINGSEWU KORANPRABUMULIHPOS.COM - Arfan Gunawan (27) ditangkap oleh Polsek Gadingrejo setelah melakukan pembunuhan terhadap tetangganya. Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa ini dipicu oleh kekesalan pelaku karena korban menggeber-geber motor di depan rumahnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyebutkan bahwa korban bernama Fery Handika. Menurut pengakuan pelaku, Fery menggeber-geber motornya di depan rumah Arfan sebelum kejadian.

"Dari keterangan Arfan, diketahui bahwa peristiwa ini bermula ketika korban, Fery Handika, menggeber motornya tepat di depan rumah pelaku, yang membuat pelaku kesal," ujar Umi, Sabtu (27/7/2024).

Arfan kemudian mengambil pisau dari dapur dan menghampiri Fery di luar rumah. Ia sempat menusuk korban sebelum terjadi kejar-kejaran yang berakhir di musala.

BACA JUGA:Pegawai KPK Gadungan Peras ASN Rp 700 Juta, Terancam 9 Tahun Bui

BACA JUGA:Anak Mantan Ketua DPRD OKU Ditangkap Polisi : Terjerat Kasus Narkoba

"Pelaku, yang saat itu berada di belakang rumah, mengambil pisau dan mendatangi korban, langsung menusukkan pisau ke perut korban. Korban kemudian berlari dan dikejar pelaku hingga akhirnya tergeletak di dalam sebuah musala," lanjut Umi.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat banyaknya luka tusukan di tubuhnya.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong karena banyaknya luka tusukan. Dari hasil visum, korban tewas dengan setidaknya 11 luka tusuk dan sayat di berbagai bagian tubuh, termasuk dada, punggung, paha, dan kaki," jelasnya.

Atas perbuatannya, Arfan Gunawan kini telah ditahan di Mapolsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

"Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo 351 ayat 3 KUHPidana," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER