Pencuri Hape Milik Tetangga Diciduk Polsek Cambai

Pencuri Hape Tetangga Diciduk Polsek Cambai. Foto ist --

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Irwantono alias Benong (28) seorang buruh harian lepas ditangkap Polsek Cambai Polres Prabumulih.

Penangkapan tersangka yang beralamat di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dalam rangka Ops Sikat 1 Musi 2024

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada 24 April 2024 sekira pukul 05.15 WIB di Jalan Raya Sungai Medang RT 02 RW 04 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Di TKP, tersangka melakukan aksi pencurian 1 unit HP Itel warna Shadow Black Imei1 :355485661798102 Imei 2 : 355485661798110 beserta simcard milik Depri Saputra (27) yang sedang dicas di dapur rumah korban saat Korban sedang tertidur di kamarnya.

BACA JUGA:Kajari Prabumulih Roy Riady Dimutasi ke Muba

BACA JUGA:Curi HP Pakai Pipa Paralon, Surip Sandang Status Tahanan

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara pelaku masuk dari pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci lalu mengambil HP tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.

"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo, Jumat 24 Mei 2024

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Kamis 23 Mei sekira pukul 22.00 WIB, Team Elang Muara mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah pondok yang berada di jalan Raya Sungai Medang.

BACA JUGA:Curi HP Pakai Pipa Paralon, Surip Sandang Status Tahanan

BACA JUGA:Kajari Prabumulih Roy Riady Dimutasi ke Muba

"Kita langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, setiba di Jalan Raya sungai medang Team Elang Muara berhasil mengamankan pelaku Irwantono alias Benong berserta barang-bukti berupa 1 unit HP Itel warna Shadow milik korban," bebernya.

Setelah itu, langsung dilakukan interogasi singkat dan pelaku mengaku perbuatan nya. Selanjutnya pelaku dan barang-bukti di amankan di Polsek Cambai."Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP," tukasnya.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER