Tercatat 1.036 Pengantin Baru

Kakan Kemenag H Hermadi SAg, foto: prabupos --

PRABUMULIH - Sepanjang tahun 2023 lalu, tercatat pernikahan sebanyak 1.036 pasangan menikah atau pengantin baru di Kota Prabumulih.

Data tersebut merupakan data dari KUA di Kota Prabumulih dan masuk ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Prabumulih.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih yang dikonfirmasi melalui H Hermadi SAg didampingi Kasi Bimas Lisman, mengungkapkan bahwa penurunan dibandingkan beberapa tahun lalu.

"Ada penurunan, karena adanya   adanya UU No.16 Tahun 2019. Sejak UU tersebut disahkan, kita terus melakukan sosialisasi bekerjasama dengan Pemerintah Kota Prabumulih dan KUA yang tersebar di seluruh Kecamatan," katanya.

BACA JUGA:Jual Sabu Bersama Pacar

BACA JUGA:Fokus Tuntaskan 3 Program Pemerintah

Disampaikannya, Angka tersebut pada 2021 mengalami penurunan yang hanya 1215 pernikahan. 

"Kemudian lada 2022, angka pernikahan di Prabumulih sedikit mengalami kemajuan yakni di angka 1219," tuturnya.

Disampaikannya, sebelum adanya UU No 16 tahun 2019 perkawinan diizinkan apabila pria berusia 19 Tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Sementara saat ini  tidak boleh sebelum keduanya berusia 19 Tahun. Angka pernikahan di Prabumulih sebenarnya variatif rata-rata berusia 22 sampai 23 tahun. 

"Meski memang di daerah tertentu ada yang setelah lulus sekolah dua tahun langsung menikah," tuturnya.

Lebih lanjut ia menambahkan,  adanya UU No16 yang dikeluarkan oleh kementerian Agama Republik Indonesia membuat pernikahan anak dibawah umur di Kota Prabumulih minim.

"KUA sendiri telah menekankan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menikah di bawah umur di usia 16-17 tahun," tukasnya.(08)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER