Jual Sabu Bersama Pacar
IRT yang berstatus janda dari Kabupaten PALI ditangkap karena tersandung Kasus Narkoba.--
Janda Asal Pali Bakal Lebaran di Penjara
PRABUMULIH - Setelah menangkap 3 pengedar sabu lintas kabupaten. Satnarkoba Polres Prabumulih kembali meringkus pengedar sabu asal Kabupaten PALI.
Bahkan pelakunya seorang janda anak 1, bernama Yeti (43). Ia dihadirkan dalam
konferensi pers, Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam konferensi pers terhadap tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk menuturkan tersangka ditangkap di kontrakannya, yang berlamat di Jalan Bukit Tunjuk Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Fokus Tuntaskan 3 Program Pemerintah
BACA JUGA:Siap Gugat Hasil Pemilu ke MK
Tersangka ditangkap pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. "Sebanyak 60 paket kecil sabu siap jual seberat 10,24 gram, kami dapati dari pelaku. Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya.
Betapa tidak kota Prabumulih menjadi salah satu sasaran peredaran Narkotika. "Kota Prabumulih ini jadi pangsa pasar Narkoba termasuk dari Desa Air Itam Pali.
BACA JUGA:Fokus Tuntaskan 3 Program Pemerintah
BACA JUGA:Siap Gugat Hasil Pemilu ke MK