Insiden Kecelakaan Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Sobli Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sobli divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas insiden kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.-Foto: Dok. Sumeks.co---

PRABUMULIHPOS.BACAKORAN.CO - Meski berdalih tidak ada unsur kesengajaan menabrak korban hingga menyebabkan meninggal dunia, terdakwa Sobli (46) warga Talang Kelapa Alang-Alang Palembang tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Pitriadi SH MH, pada sidang yang digelar Jumat 15 Maret 2024 sependapat dengan penuntut umum Kejari Palembang.

Bahwa, terdakwa Sobli sebagaimana fakta persidangan telah terbukti secara sah karna kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Terdakwa Sobli, dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Ditinggal Salat Subuh, Rumah Warga OKI Dibobol, 3 Unit HP Raib, Ternyata Pelakunya Pria Asal Ogan Ilir

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusan pidana terhadap terdakwa Sobli.

Dalam pertimbangan pidana, majelis hakim memberikan pengurangan 6 bulan pidana dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Yang mana, pada persidangan sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Sobli dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang jadi pertimbangan meringankan pidana terhadap terdakwa yakni, terdakwa mengakui berterus terang serta menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Belasan Remaja Prabumulih Terlibat Tawuran dengan Modus 'Perang Sarung' Viral di Medsos

"Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi dan akan berhati-hati lagi saat berkendara," ujar hakim ketua bacakan pertimbangan pidana.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum serta JPU Kejari Palembang Allan Pratomo SH menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa Sobli melalui penasihat hukum meminta agar majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan pidana.

Sebab, menurut penasihat hukum sebagaimana fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh penuntut umum Kejari Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER