Insiden Kecelakaan Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Sobli Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sobli divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas insiden kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.-Foto: Dok. Sumeks.co---

Diketahui dari dakwaan, jerat pidana terdakwa Sobli bermula saat terjadi insiden kecelakaan pada September 2023 silam di simpang Pasar Induk Jakabaring Palembang.

Saat itu, terdakwa Sobli mengendarai mobil dari jembatan Ampera menuju pasar Induk Jakabaring.

Namun, sesampainya di simpang Pasar Induk mobil yang dikendarai terdakwa menabrak korban diketahui bernama Destyan Garendra yang melaju dari arah Bank Sumsel menuju Pasar Induk Jakabaring Palembang.

Korban pun sempat mendapat pertolongan dari terdakwa dan warga sekitar yang melihat kejadian kecelakaan tersebut.

Korban Destryan sempat dilarikan ke RSUD Bari namun dirujuk ke RSMH Palembang, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal usai sempat mendapatkan perawatan medis selama dua hari. (sumeks)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER