Komplotan Pencuri Baterai Salah Satu Operator Berhasil Diciduk Polres Merangin

Komplotan Pencuri Baterai Salah Satu Operator Berhasil Diciduk Polres Merangin--

BANGKO -  Komplotan pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, pada Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan pegawai PT Telkomsel yang pada saat itu melakukan pengecekan baterai CDC yang berada di Jalan Sepat RT 07/05, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, mendapati satu bank yang berisi 24 Baterai CDC sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor menanyakan pada bagian perawatan baterai CDC bahwasanya baterai CDC di bulan Desember 2023 masih ada.

Atas kejadian tersebut pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp72 Juta untuk 1 bank yang berisi 24 baterai CDC tersebut.

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Gagalkan Belasan Remaja dan Anak di Bawah Umur yang Hendak Tawuran, Bravo Pak Polisi!

Berbekal laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, pada saat itu didapat informasi bahwa salah satu teknisi yang mimiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko.

Selanjutnya Tim langsung mengamankan tersangka yang diketahui berinisial H (27).

Berdasarkan keterangan sementara, bahwa pada saat melakukan aksinya Tersangka H (27) tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang lain.

BACA JUGA:Kebakaran Gudang Pelaminan di Lubuklinggau, Polres Pastikan tak Ada Korban Bayi

Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka AS (28) dan HP (33) yang saat itu sedang berada di basecamp teknisi tower yang berada di belakang Rumah Sakit Andimas, Kecamatan Bangko.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengakui perbuatannya bahwa mereka lah yang telah mengambil baterai CDC milik PT Telkomsel tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk diproses lebih Lanjut.

Selain TKP pencurian Baterai CDC milik PT Telkomsel di Desa Jalan Sepat RT 07/05 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, Polres Merangin juga menerima laporan kehilang baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir ulu, Kabupaten Merangin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER