Komplotan Pencuri Baterai Salah Satu Operator Berhasil Diciduk Polres Merangin

Komplotan Pencuri Baterai Salah Satu Operator Berhasil Diciduk Polres Merangin--

BACA JUGA:Petugas Gabungan di OKU Jaring 4 Kendaraan Lebihi Muatan Awal Tahun 2024

Berbekal keterangan dari ketiga tersangka yang sebelumnya diamankan, akhirnya Tim Opsnal Polres Merangin berhasil mengungkap perkara tersebut, yang mana tim mendapatkan pentunjuk bahwa pelaku yang mengambil baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu adalah rekan mereka yang masih 1 Tim kerja sebagai Teknisi Tower. 

Selanjutnya tim langsung mencari keberadaan diduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui, tak butuh waktu lama akhirnya tersangka IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Sarolangun dan pada saat diintrogasi secara mendalam keduanya mengakui perbuatannya.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan tersangka Pencurian Baterai CDC milik PT Telkomsel. 

“Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan Baterai Towernya, oleh karena itu saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah dari 2 laporan polisi yang kami terima semuanya sudah berhasil diungkap," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Gagalkan Belasan Remaja dan Anak di Bawah Umur yang Hendak Tawuran, Bravo Pak Polisi!

Terpisah, Kasubsi Penmas AITPU Ruly menambahkan, bahwa untuk saat ini kelima tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.

“Dari kelima tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing Tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan dipasaran, oleh karenanya Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," ungkap Rully.

Dalam perkara tersebut lanjut Rully terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(jambi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER