Barang Bukti 159 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari OKI, Mayoritas dari Kasus Ini
--
KAYUAGUNG - Sejumlah barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri OKI.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian dan lainnya. Pemusnahan dilaksanakan, di halaman Kejari OKI, Rabu 13 Desember 2023.
Disampaikan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Yakni telah selesai proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Barang bukti yang dimusnahkan sudah inkracht ini berasal dari perkara bulan Juni hingga Desember tahun ini," ujar Kajari.
Kajari mengatakan, adanya pemusnahan barang bukti dari tindak pidana ini adalah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diterangkan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 159 perkara tindak pidana. Mayoritas dari 83 berkas perkara narkotika. Perkara senjata api sebanyak 11 perkara.
Lalu, untuk barang bukti senjata tajam dengan 25 berkas perkara dan sebanyak 40 berkas perkara tindak pidana lainnya.
"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 300 gram, pil ekstasi sebanyak 66 butir dan narkotika jenis ganja 1 pack dengan berat 250 gram," jelas Kajari.
Selain itu, untuk barang bukti senjata api yang dimusnahkan sebanyak 11 pucuk dan 45 butir amunisi. Lalu 25 buah senjata tajam dan pakaian serta lainnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabun dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan dicampur deterjen kemudian di buang ke dalam kloset.
Kemudian untuk barang bukti ganja, pakaian dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu untuk barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan grinder sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana ini rutin dilaksanakan secara berkala. Apabila telah banyak dan sudah inkracht maka dimusnahkan," jelas Kajari.
Pada pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut, turut dihadiri Bupati OKI H Djakfar Shodik, Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona SH MHum, perwakilan Polres OKI dan perwakilan Kodim 0402/OKI serta instansi lainnya. (*)