Pilkada 2024: Apakah Tanggal 27 November Jadi Hari Libur Nasional?

Begini aturan libur pada Pilkada 2024 jatuh yang hari Rabu tanggal 27 November 2024. Foto: Freepik/freepik--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November mendatang. Karena tanggal tersebut jatuh pada hari Rabu, pertanyaan yang muncul adalah, apakah hari itu akan menjadi hari libur?

Aturan mengenai hari libur bagi para pekerja pada saat pemungutan suara untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Pilkada 2024 sebagai Hari Libur

Menurut SE Menaker No 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara diadakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, Pilkada 2024 akan menjadi hari libur.

Dalam edaran yang sama, dijelaskan bahwa jika pekerja diharuskan bekerja pada hari Pilkada, mereka berhak mendapatkan upah lembur serta hak-hak lainnya yang biasa diperoleh saat bekerja di hari libur resmi.

Pekerja yang harus bekerja pada hari pemungutan suara juga harus diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.

Aturan Terkait Libur Pilkada 2024

Berikut adalah rincian mengenai libur untuk Pilkada 2024 berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024:

  1. Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015.

  2. Hari libur atau hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pemungutan suara diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  3. Pengusaha diharuskan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menunaikan hak pilih mereka. Jika pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja diharuskan bekerja, pengusaha harus mengatur jadwal kerja sehingga pekerja tetap dapat memberikan suara.

  4. Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasanya diterima pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER