Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo-Gibran, Intip Besaran Gajinya

Mayor Teddy --

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya kini menjadi sorotan publik setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet pada Minggu (20/10) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Mantan ajudan Prabowo Subianto ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo saat memperkenalkan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.

Penunjukan Mayor Teddy menarik perhatian publik, terutama karena dedikasinya yang tinggi dalam menjalankan tugas, baik selama bersama mantan Presiden Jokowi maupun dalam mendampingi Prabowo, yang kini telah resmi menjabat sebagai Presiden RI.

Gaji Sekretaris Kabinet Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 mengenai Sekretariat Kabinet, gaji Sekretaris Kabinet (Seskab) disetarakan dengan gaji seorang menteri negara, termasuk hak keuangan, administrasi, serta fasilitas lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara serta Mantan Menteri Negara, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

BACA JUGA:PSSI Ajak Presiden Prabowo Saksikan Laga Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain itu, merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, seorang pejabat setara menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. (*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER