Bawaslu Temukan 18 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024 di Sumsel

Bawaslu Temukan 18 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024 di Sumsel--Istimewa

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tujuh wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) dicurigai telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, dengan total 18 laporan yang diterima.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 18 aduan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Wilayah yang diduga terlibat adalah Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara), Kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura), dan Ogan Komering Ulu (OKU).

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyampaikan, "Ada 18 laporan yang kami terima mengenai dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024." katanya 

BACA JUGA:Truk Batubara Terguling Menimpa Rumah di Muara Enim

BACA JUGA:Kasus Bullying di Sekolah Muara Enim Viral, Polsek Lawang Kidul Sukses Mediasi

Kurniawan menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilaporkan meliputi isu netralitas aparatur sipil negara (ASN), praktik politik uang, serta kampanye yang melibatkan anak-anak.

"Isu netralitas ASN menjadi pelanggaran yang paling banyak dilaporkan," tambahnya.

Setiap laporan telah diserahkan kepada Bawaslu di masing-masing daerah. Di antaranya, laporan dari Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Mura, dan OKU berfokus pada dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dugaan pelanggaran terkait ASN tersebut sudah direkomendasikan kepada BKN Regional VII dan kepala daerah setempat.

BACA JUGA:Pemuda Asal Ogan Ilir Jadi Korban Begal saat COD Jual Motor di Palembang

BACA JUGA:Karhutla Meluas di Sumsel: 3 Daerah Terkena Dampak, Helikopter Water Bombing Dikerahkan

Sementara itu, laporan mengenai pelanggaran di Muba telah diserahkan kepada Bawaslu di daerah tersebut, dan kasus politik uang sedang dalam proses di Gakkumdu Bawaslu Muba.

Di Muratara, terdapat laporan mengenai ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa yang diduga mendukung salah satu pasangan calon.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER