Layanan Medis Darurat melalui SATUSEHAT Mobile

Layanan Medis Darurat melalui SATUSEHAT Mobile--Istimewa

Selain itu, Sumarjaya menjelaskan bahwa integrasi ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap situasi darurat medis.

Dia juga menekankan bahwa masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia dapat mengakses layanan darurat 119, dengan tetap menggunakan nomor yang sama sesuai wilayah masing-masing. Untuk daerah yang belum memiliki Public Safety Center (PSC), panggilan akan diteruskan ke rumah sakit terdekat.

Sumarjaya mengungkapkan bahwa mekanisme panggilan darurat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

Pelayanan yang diberikan oleh darurat medis 119 meliputi panduan tindakan awal menggunakan algoritma kegawatdaruratan, pengiriman petugas dan ambulans, serta pengantaran pasien ke fasilitas kesehatan terdekat. 

Layanan PSC juga mencakup penanganan kegawatdaruratan dengan protokol yang tepat, informasi ketersediaan ruang di rumah sakit, serta informasi mengenai ambulans dan fasilitas kesehatan terdekat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER