Waspadalah Penyalahgunaan Profesi Jurnalis, Ini Langkah-langkah Dewan Pers

Waspadalah Penyalahgunaan Profesi Jurnalis, Ini Langkah-langkah Dewan Pers--Antara

"Kami telah mencabut sertifikat UKW dari jurnalis yang melanggar kode etik," ungkap Asep.

Dewan Pers bertanggung jawab mengawasi perilaku wartawan serta kualitas karya jurnalistik. Meskipun hanya terdiri dari sembilan anggota, mereka terus berupaya menjaga integritas jurnalis yang sudah mengikuti UKW, yang kini mencapai sekitar 30.000 dari lebih 50.000 jurnalis di Indonesia.

BACA JUGA:Paus di GBK: Persiapan Laga Indonesia vs Australia Tetap Optimal

BACA JUGA:Rumah Tangga Kami Baik-Baik Saja; Azizah Salsha Tanggapi Isu Perselingkuhan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya asalkan mematuhi kode etik. Sistem pelaporan untuk penyalahgunaan profesi jurnalistik juga sudah diatur secara jelas.

"Tidak perlu emosi saat menemukan jurnalis yang tidak profesional. Cukup laporkan kepada Dewan Pers dan kami akan menindaklanjutinya," tegas Asep.

Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai pedoman utama dalam menjalankan profesi ini, termasuk larangan menerima suap, menjaga independensi, dan tidak memeras narasumber.

Perilaku jurnalis yang tidak profesional dapat merusak citra profesi yang seharusnya berfungsi sebagai pilar demokrasi. "Kami berharap dengan adanya pengawasan dan sanksi tegas dari Dewan Pers, jumlah jurnalis tidak profesional dapat berkurang," ujar Asep.

BACA JUGA:Skandal Perselingkuhan :

BACA JUGA:Isu Perselingkuhan Istri Pratama Arhan: Fans Timnas Indonesia Tumpah Ruah Memberikan Dukungan

Dalam diskusi yang juga dihadiri Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, ia menyoroti penyalahgunaan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 "Banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan profesi ini, dan Dewan Pers adalah pihak yang berwenang menanganinya," jelas Fajriani.

Fajriani juga menegaskan bahwa mekanisme pelaporan terhadap penyalahgunaan profesi jurnalistik telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 tentang Keanggotaan.

 "Organisasi profesi pers berhak mencabut keanggotaan atau melaporkan individu yang melanggar kode etik," tambahnya.

Dalam diskusi yang bertema "Peran Pers Dalam Pilkada Serentak," Fajriani menggarisbawahi pentingnya netralitas dan integritas jurnalis selama pemilu, mengingat tantangan yang dihadapi oleh jurnalis tidak profesional.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER