Alasan Gugatan Rp 5.246 Triliun Habib Rizieq dan Kawan-kawan Terhadap Jokowi Terkait Pemilu

Habib rizieq--

KORANPRABUMULIHPOS.COM -Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menjelaskan alasan di balik pengajuan gugatan perdata yang diajukan bersama sejumlah warga terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini terkait dengan pelaksanaan pemilu, di mana pihak penggugat menganggap bahwa Jokowi telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Presiden Indonesia.

kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berlandaskan pada dugaan penyalahgunaan instrumen negara. Menurutnya, terdapat indikasi kebohongan yang dilakukan oleh pihak tergugat.

"Gugatan ini berkaitan dengan dugaan kebohongan yang melibatkan penggunaan instrumen kenegaraan," kata Aziz, Jumat (4/10/2024).

Meskipun Aziz tidak secara eksplisit menjelaskan bentuk pelanggaran yang dimaksud, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut berhubungan dengan pemilu.

"Ini terkait dengan kampanye pemilihan gubernur dan presiden," lanjutnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Aziz Yanuar menguraikan alasan di balik gugatan terhadap Jokowi. Menurutnya, Habib Rizieq dan beberapa warga merasa bahwa Jokowi telah melakukan kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012, dan berlanjut selama dua periode kepemimpinannya sebagai Presiden.

Salah satu kebohongan yang disebutkan adalah terkait janji pengadaan 6.000 unit mobil ESEMKA, serta pernyataan Jokowi mengenai uang sebesar Rp 11.000 triliun.

Berdasarkan informasi dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini telah didaftarkan pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan oleh tujuh penggugat, yaitu Mohammad Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Berikut petitum dari gugatan tersebut:

1.⁠ Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat secara keseluruhan.

2.⁠ Menyatakan bahwa tergugat (Joko Widodo) telah melakukan tindakan melanggar hukum.

3.⁠ Menghukum tergugat (Joko Widodo) untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang akan disetorkan ke kas negara (*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER