Pilkada 2024, Hanya 1 TPS Khusus di Kota Prabumulih
Pilkada 2024, Hanya 1 TPS Khusus di Kota Prabumulih--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang.
Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas IIB Kota Prabumulih hanya akan menyiapkan 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Hal ini berbeda dengan pelaksanaan Pileg lalu yang memiliki 2 TPS.
Karutan, Zulkifli Bintang AmdIP SSos MSi, melalui Kasubsi Peltah, Iin Valentino SH menyampaikan berdasarkan informasi dari KPU Prabumulih, kapasitas TPS Khusus di Rutan ini adalah maksimum 600 pemilih. “Oleh karena itu, saat ini hanya satu TPS yang disediakan,” katanya.
BACA JUGA:ASN Prabumulih Harus Fokus dan Netral di Pemilu
BACA JUGA:ASN Dilarang Pose Sembarangan
Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih yang dijadwalkan pada 27 November 2024, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mengalami pengurangan.
Sebelumnya, saat Pemilu pada Februari lalu, terdapat 670 TPS. Namun, kali ini hanya akan ada 280 TPS yang akan tersebar di tujuh kecamatan.
Dengan pengurangan ini, Kota Prabumulih kehilangan sebanyak 390 TPS untuk Pilkada 2024. Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt, menjelaskan, "Jumlah TPS untuk Pilkada mendatang berkurang menjadi 280 dari sebelumnya 670."
Penurunan jumlah TPS ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, yang mengikuti ketentuan dari KPU RI.
BACA JUGA:Rudi Salam, Bandar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tidak Disertai Iklan Komersil, Pemasangan Reklame Tidak Ada Kontribusi Untuk PAD
Keputusan tersebut menetapkan bahwa setiap TPS dapat menampung maksimal 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, serta bupati-wakil bupati.(*)