Mesin Genset Warga Prabumulih Dicuri 'Orang Dalam'; Pelaku Anak Tiri Kini Masuk Bui

Mesin Genset Warga Prabumulih Dicuri Orang Dalam, Pelaku Anak Tiri Kini Masuk Bui --prabupos

Ketika ditangkap, Teguh tidak dapat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa genset dan power yang dicuri, yang saat ini disimpan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan tindakannya," ungkap Sijabat.

Teguh Arianto dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. "Kami akan memastikan pelaku mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai," tutup Sijabat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER