Bawaslu RI Awasi Penetapan Calon Kepala Daerah

Bawaslu RI Awasi Penetapan Calon Kepala Daerah--Foto: Bawaslu RI

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan bahwa seluruh pengawas pemilu akan hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi proses pleno penetapan calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Hari ini, semua pengawas pemilu kami pastikan hadir di KPU untuk melakukan pengawasan secara langsung," kata Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, dalam acara “Bawaslu on Car Free Day” di Jakarta, Minggu 22 September 2024.

Lolly menekankan pentingnya kesiapan seluruh pengawas untuk menerima laporan jika terjadi dugaan pelanggaran selama proses penetapan calon kepala daerah. "Jika kami menemukan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penetapan, kami akan mengambil tindakan," tambahnya.

Beberapa pelanggaran yang sering terjadi selama penetapan calon meliputi ketidaksesuaian antara calon yang ditetapkan KPU dengan syarat administrasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap 400 Kasus Netralitas ASN

BACA JUGA:Segera Daftar! Bawaslu Prabumulih Rekrut 281 PTPS

Contohnya, ada bakal calon yang masih dalam proses terpidana tetapi tetap ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Padahal, calon tersebut seharusnya menjalani masa jeda lima tahun sebelum berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

"Selain itu, ada juga syarat administratif lain yang tidak terpenuhi namun tetap lolos. Ini perlu diawasi secara ketat," ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda.

Sebagai informasi, KPU mencatat terdapat 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal selama pendaftaran pada 27–29 Agustus 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.

KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran pada 2–4 September, yang menghasilkan dua tambahan pasangan calon, sehingga total menjadi 41 daerah dengan calon tunggal.

 BACA JUGA:Viral! Kepala Desa Terlibat Deklarasi Paslon, Bawaslu OKI Tanggapi Laporan

BACA JUGA:Kasus NIK Dicatut: Bawaslu DKI Jakarta Tekan Dharma-Kun dan KPU untuk Hadir

KPU juga membuka penerimaan dokumen pencalonan kembali pada 11–16 September 2024 untuk daerah dengan pasangan calon tunggal dan yang sebelumnya ditolak, serta yang bersengketa di Bawaslu. Saat ini, terdapat 35 wilayah dengan calon tunggal.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER