Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021 Disidang, Tanggal 11 Desember 2023
--
PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang, akan menggelar sidang dua tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel, pada Senin 11 Desember 2023.
Dua tersangka dalam perkara ini yakni Suparman Roman antan Sekretaris KONI Sumsel dan Akhmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Juru Bicara PN Palembang Edi Pelawi Syahputra SH MH, menerangkan berkas kedua tersangka telah diregistrasi dengan nomor perkara 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg.
"Benar, untuk sidang perdananya bakal digelar pada Senin 11 Desember 2023 mendatang," kata Juru Bicara Edi Pelawi Syahputra SH MH dikonfirmasi melalui pesan singkat, dikonfirmasi Senin, 4 Desember 2023 .
Diterangkannya, selain jadwal persidangan juga telah dikeluarkan surat penetapan perangkat persidangan yang nantinya bakal diketuai oleh hakim Kristanto Sahat SH MH.
Selain itu sidang perdana kasus tersebut lanjut Edi, bakal digelar di ruang sidang utama Tipikor PN Palembang.
Dia mengimbau, nantinya terhadap pengunjung sidang baik terutama dari sanak keluarga untuk menjaga ketertiban diruang sidang selama persidangan berlangsung.
"Diimbau nantinya, agar para pengunjung dapat menjaga ketertiban didalam ruang sidang saat berlangsungnya persidangan," ujar Edi.
Dirinya juga mengimbau kepada berbagai pihak siapapun juga untuk tidak coba-coba mendekati perangkat persidangan, demi menjaga marwah persidangan.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi juga membenarkan telah mendapatkan surat penetapan jadwal persidangan perdana perkara tersebut.
Singkat dia mengatakan, pada pokoknya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada persiapan khusus jelang sidang perdasa kasus terseut.
"Seperti biasa kita telah siap untuk membacakan dakwaan terhadap para tersangka, tidak ada persiapan khusus," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).