Hindari Kampanye Sebelum Masa Resmi Dimulai

Hindari Kampanye Sebelum Masa Resmi Dimulai --Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengimbau kepada bakal pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri dari kegiatan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

"Regulasi sudah menetapkan waktu tertentu bagi peserta pilkada untuk melakukan kampanye," ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi maraknya aktivitas bakal calon yang menggunakan hari bebas kendaraan untuk bertemu dengan warga.

Puadi menjelaskan bahwa secara teknis, tidak ada larangan bagi bakal calon untuk menggunakan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) sebagai ajang pertemuan dengan masyarakat. Namun, demi memastikan perlakuan yang adil bagi semua peserta, diharapkan bakal calon dapat menahan diri dari tindakan yang bisa dianggap sebagai kampanye sebelum waktunya.

Masa kampanye Pilkada 2024 sudah dijadwalkan, dan bakal pasangan calon sebaiknya memanfaatkan waktu tersebut untuk mengajak pemilih mendukung mereka pada hari pemilihan yang jatuh pada 27 November mendatang.

BACA JUGA:Pramono Agung Berambisi Ubah Jakarta Jadi Surga Sepeda Seperti Bangkok dan Korea

BACA JUGA:Dokter Detektif Ungkap Skincare Over Klaim: Tes Laboratorium Buktikan Kebenaran

"Untuk menjaga prinsip perlakuan yang adil dalam kontestasi pilkada, bakal calon sebaiknya menghindari tindakan yang bisa dianggap sebagai kampanye," tambahnya.

Puadi juga menyebutkan bahwa setelah bakal pasangan calon ditetapkan oleh KPU, semua aturan terkait kampanye akan berlaku. "Menurut PKPU, pertemuan-pertemuan yang dilakukan bakal calon akan dianggap sebagai kampanye setelah mereka resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," katanya.

Saat ini, Pilkada Serentak 2024 sedang memasuki tahap pengecekan syarat administrasi bakal calon. Setelah semua syarat dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dengan rapat pleno untuk penetapan calon kepala daerah.

Pilkada Serentak 2024 melibatkan 545 daerah di seluruh Indonesia, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini merupakan ajang penting dalam siklus politik lima tahunan di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER