Skandal Korupsi RSUD Rupit: Dua Dokter dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Skandal Korupsi, RSUD Rupit, Dua Dokter dan Bendahara, Ditetapkan sebagai Tersangka--Foto:ist

Proses penanganan kasus ini dimulai sejak laporan pada 21 Maret 2022 mengenai pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.

Unit Tipidkor kemudian melakukan verifikasi laporan, pemeriksaan awal, dan wawancara dengan calon saksi. Pada 16 Agustus 2022, laporan tersebut diubah menjadi laporan polisi dan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

Modus operandi yang dilakukan termasuk pengeluaran anggaran fiktif, pembengkakan anggaran, dan pembayaran yang tidak sesuai dengan seharusnya.

Dr. Jery, sebagai Direktur RSUD Rupit tahun 2018, Dian Winani sebagai bendahara, dan Dr. Herlina, yang saat itu masih sebagai Kasih Pelayanan RSUD Rupit, diduga menggunakan dana BLUD untuk kepentingan di luar operasional RSUD serta kepentingan pribadi mereka.

Mereka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER