DPR - KPU Setujui PKPU 2024, Penyesuaian Terbaru dengan Putusan MK

DPR - KPU Setujui PKPU 2024, Penyesuaian Terbaru Putusan MK--Foto; antara

Penundaan ini terjadi karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum, seiring dengan aksi protes di berbagai daerah yang menolak RUU tersebut. 

RUU Pilkada menuai kontroversi karena proses pembahasannya dianggap terburu-buru dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8).

 Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan oleh KPU, bukan sejak pelantikan pasangan calon.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER