DPR - KPU Setujui PKPU 2024, Penyesuaian Terbaru dengan Putusan MK
DPR - KPU Setujui PKPU 2024, Penyesuaian Terbaru Putusan MK--Foto; antara
Penundaan ini terjadi karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum, seiring dengan aksi protes di berbagai daerah yang menolak RUU tersebut.
RUU Pilkada menuai kontroversi karena proses pembahasannya dianggap terburu-buru dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8).
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan oleh KPU, bukan sejak pelantikan pasangan calon.(*)