DPR - KPU Setujui PKPU 2024, Penyesuaian Terbaru dengan Putusan MK
DPR - KPU Setujui PKPU 2024, Penyesuaian Terbaru Putusan MK--Foto; antara
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah.
Peraturan ini disesuaikan dengan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada hari Minggu, 25 Agustus 2024.
Dengan agenda tunggal yaitu membahas Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Rancangan ini mencerminkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:5 Bank Terbaik di Indonesia Versi Forbes
BACA JUGA:Karaoke hingga Lomba Gendong Bini; Perayaan HUT RI ke-79 di Kelurahan Majasari Bertabur Hadiah
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengonfirmasi bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sepenuhnya mengakomodasi keputusan MK tersebut.
"Rancangan ini telah mencakup semua aspek dari putusan MK, tanpa ada yang kurang atau berlebihan," ungkapnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa RDP yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8) dipercepat menjadi hari Minggu karena adanya kebutuhan mendesak.
BACA JUGA:Anies Baswedan Dicalonkan PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024
BACA JUGA:Pendaftaran Cakada Prabumulih Mulai 27 Agustus
Dia menekankan pentingnya waktu tambahan untuk menyusun petunjuk teknis dan menangani dinamika terkait aturan baru ini.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8), DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.