WRC Pertanyakan Dugaan Kehilangan Pendapatan dari BPHTB 2023

--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM  - Sesuai dengan Laporan Hari Pemeriksaan (LHP) BPK Sumsel nomor 48.A/LHP/XVIII.Plg/05/2025 yang diterbitkan pada 21 mei 2024, Pemerintah Kota Prabumulih menganggarkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB tahun 2023 sebesar Rp 8.500.000.000 dan telah terealisasi sebesar Rp.7.547.811.961. atau 88.80 persen dari anggaran.

Hasil pemeriksaan Realisasi pendapatan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menunjukkan terdapat 56 wajib pajak yang bertransaksi untuk memperoleh hak atas tanah bangunan lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Untuk setiap transaksi tersebut wajib pajak diperhitungkan Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP. Berdasarkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 , tentang Pajak Daerah, NPOPTKP ditetapkan untuk wajib pajak, bukan untuk setiap transaksi.

Atas pengenaan NPOPTKP yang lebih dari satu kali, untuk wajib pajak yang sama, maka Pemerintah Kota Prabumulih kehilangan pendapatan BPHTB sebesar Rp 329.912.393,95. Berdasarkan LHP BPK yang didapatkan dari Hasil konfirmasi kepada bidang pajak daerah 2 Bapenda,  menunjukkan pengenaan NPOPTKP lebih dari satu kali kepada wajib pajak tersebut, karena bidang pajak daerah 2 salah menetapkan pasal 70 peraturan daerah nomor 2 tahun 2011, kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah Kota Prabumulih nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah Pasar 70 ayat 4.

Untuk mendapatkan informasi terkait dugaan kehlangan ini, Ketua Watch Relation Off Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) unit Kota Prabumulih, Pebrianto melayangkan surat nomo 052/WRC/ Unit.Pbm/KL/VI/sumsel/2024 tentang Kekurangan penerimaan atas perhitungan NPOPTKP BPHTB tidak sesuai ketentuan.

“atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa hal terkait permasalah ini. Karena itu kita meminta informasi dari pihak Bapenda, terkait instruksi dari BPK kepada Pemerintah Kota Prabumulih telah di realisasikan atau belum, jika sudah kita minta buktinya,” kata Pebrianto.

Sementara Kepala badan Pendpatan Daerah, Ratih Puspa melalui Kabid Pajak 2, menanggapi surat dari WRC , mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai hal dan menindak lanjuti surat yang sudah masuk.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan sesuai dengan instruksi Badan pemeriksa Keuangan yaitu sudah melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan NPOPTKP sesuai peraturan daerah Kota Prabumulih, tentang Pajak Daerah yang berlaku.

kedua telah menginstruksikan kepala bidang pajak daerah 2 untuk memperhitungkan NPOPTKP kepada wajib pajak dengan pedoman dan peraturan daerah Kota Prabumulih, tentang Pajak Daerah yang berlaku.

“ Bapenda juga sudah melakukan penagihan kekurangan penerimaan atas kurang bayar BPHTB kepada 56 wajib pajak tersebut dengan menyampaikan Surat ketetapan Pajak daerah kurang bayar, kita berharap pemrasalah ini segera tuntas karna bulan 10 akan ada lagi pemeriksaan untuk tahu 2024 dari BPK,”” kata wanita yang akrab didapa Dila ini.(05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER