RUU Pilkada: Dari Kritik Pengamat Hingga Pembatalan DPR
DPR--Istimewa
"Perubahan oleh MK tidak selalu memerlukan perubahan UU, karena putusan MK dapat menggantikan ketentuan dalam UU," jelasnya.
Pembatalan RUU Pilkada oleh DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pembatalan RUU Pilkada setelah adanya aksi solidaritas dari mahasiswa, buruh, dan kelompok masyarakat lain di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco menjelaskan bahwa pengesahan yang direncanakan pada hari tersebut dibatalkan karena sebagian besar anggota rapat paripurna tidak hadir. Dengan pertimbangan tersebut, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada yang sebelumnya telah direvisi bersama pemerintah pada 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bentrokan Demo: Tiga Pelaku Pembakaran Mobil Patroli Ditangkap, Polisi Pastikan Mereka Bukan Pelajar
BACA JUGA:KPAI Pantau Langsung Aksi Pelajar Menolak RUU Pilkada: Fokus pada Perlindungan Anak
Oleh karena itu, Dasco menegaskan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 60 sesuai putusan MK.
"Pada pendaftaran Pilkada nanti, yang berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora," jelasnya.
Dengan demikian, upaya mahasiswa, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya telah membuahkan hasil. DPR mengklaim telah mempertimbangkan aspirasi rakyat dan menetapkan UU Pilkada yang sesuai dengan putusan MK terbaru sebagai dasar untuk Pilkada serentak. Meskipun demikian, Dasco mengakui bahwa perubahan ini akan mempengaruhi peta politik antar partai di tingkat daerah.