Deddy Sitorus: Putusan MK Terbaru Tanda Kemenangan Demokrasi Melawan Oligarki
Putusan Mahkamah Konstitusi--Istimewa
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah. Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat mencalonkan pasangan calon, dengan penghitungan syarat didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah masing-masing.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” saat membacakan keputusan untuk perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Simak Keunggulan Vivo S12 Pro, Bagiamana dengan Kameranya?
BACA JUGA:Kemenkes Luncurkan SSGI 2024: Langkah Menuju Generasi Sehat Indonesia Emas 2045
Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan terhadap konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
MK memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD NRI 1945.
MK menyarankan bahwa ambang batas pencalonan harus disesuaikan dengan persentase dukungan calon perseorangan untuk menghindari ketidakadilan. Dengan demikian, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional jika tidak dimaknai sesuai dengan keputusan tersebut.