5 Kali Beraksi, Rian Ditangkap Polisi; Curi Alat Masak Kantin di Komplek Pertamina

5 Kali Beraksi Rian Ditangkap Polisi--prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM  - Rian Apriyanto (36) tidak dapat merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 karena ia sedang ditahan di sel tahanan.

Warga Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ini ditangkap oleh tim opsnal Beruang Madu dari Polsek Barat. Ia ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Pada 10 Agustus 2024, Rian Apriyanto diketahui telah mencuri dari kantin milik Amy Pramita (35) yang berada di kompleks Pertamina, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Pelaku membongkar lemari di kantin tersebut.

Dari aksi pencurian itu, pelaku berhasil membawa beberapa barang termasuk sebuah tabung gas ukuran 3Kg, kompor gas merek RINNAI, regulator merek Quantum, serta wajan granit merek Bolde.

BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna Istimewa: Momentum untuk Bergerak Maju

BACA JUGA:SPBU Patih Galung Tutup Operasi; Pasca Keluhan Pertalite Bercampur Air

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melapor ke Polsek Prabumulih Barat.

"Barang-barang milik korban seperti peralatan dapur diambil oleh pelaku, termasuk tabung gas, kompor gas RINNAI, regulator Quantum, dan wajan granit Bolde," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku menggunakan grandel besi untuk membuka lemari tempat penyimpanan alat masak di kantin tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat segera melakukan penyelidikan. Mereka akhirnya mengetahui identitas pelaku sebagai Rian Apriyanto dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Minyak di Tangki Pertamina Berpotensi Membahayakan; KAI Koordinasi dengan TNI - Polri

BACA JUGA:Viral! 3 Pria di Kota Prabumulih Curi Minyak; Dari Tangki Pertamina saat KA Berhenti di Kawasan Stasiun

Pelaku telah mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Kapolsek juga menambahkan bahwa Rian Apriyanto telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.

Pelaku sendiri mengakui tindakannya, mengatakan, "Saya mencongkel grandel besi lemari, setelah terbuka langsung saya ambil barang-barang alat masak tersebut," katanya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER