Tim Rajawali Muara Enim Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah TK
Tim Rajawali Muara Enim Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah TK--prabupos
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Muara Enim. RH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambah AKP RTM Situmorang.
Tindakan cepat pihak kepolisian dalam kasus ini berhasil memastikan pelaku dan barang bukti diamankan.
BACA JUGA:3 Penyelundup BBM Ilegal Ditangkap di Muratara
BACA JUGA:2 Pembunuh Adios Dituntut Hukuman Mati Gegara Akses Jalan Ditutupi Batu
Kerugian yang dialami Yayasan TK Pertiwi Muara Enim akibat pencurian ini cukup besar.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan tindakan pelaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keamanan lingkungan serta kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.(Ern)