Sejumlah Bank di Indonesia Kolaps, OJK Cabut Izin Operasional
Sejumlah Bank di Indonesia Kolaps, OJK Cabut Izin Operasional --ANTARA
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin operasional beberapa bank di Indonesia akibat kolaps.
"Kami mencatat bahwa pada tahun 2014, sebanyak 14 bank di Indonesia mengalami kebangkrutan dan izin usahanya dicabut, yang sebagian besar adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers di Makassar pada hari Senin.
Jumlah bank yang mengalami kebangkrutan tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan, lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023, hanya empat bank yang bangkrut di Indonesia.
Rata-rata jumlah bank yang kolaps setiap tahunnya adalah tujuh hingga delapan bank. Sejak 2005, jumlah total bank yang bangkrut mencapai 136.
BACA JUGA:Thailand Semakin Dekat untuk Legalkan Kasino sebagai Strategi Peningkatan Pariwisata
BACA JUGA:Top 10 Atlet dengan Pendapatan Tertinggi di Olimpiade Paris 2024
Sebagian besar bank yang bangkrut adalah BPR. Satu-satunya bank umum yang mengalami kebangkrutan dan pencabutan izin usahanya adalah PT Bank IFI.
Selain itu, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, beberapa tindakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) untuk tahun 2024 telah dicatat.
Pada Juli 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp475.000.000 kepada dua Manajer Investasi dan satu Emiten.
Selama tahun 2024, OJK telah mengeluarkan sanksi administratif kepada 83 pihak di Pasar Modal, dengan total denda mencapai Rp57.175.000. Sanksi ini mencakup 14 perintah tertulis, pencabutan izin usaha untuk satu manajer investasi, pencabutan izin untuk satu individu, dan lima peringatan tertulis.
BACA JUGA:5 Kasus Penipuan Berkedok Makan Malam Romantis Saat Kencan Pertama
BACA JUGA:10 Puisi Kemerdekaan 17 Agustus, Cocok untuk Naskah Lomba Anak-anak
Selain itu, terdapat denda sebesar Rp49.809.990.000 untuk keterlambatan yang dikenakan kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal, serta 66 peringatan tertulis terkait keterlambatan penyampaian laporan dan dua peringatan tertulis untuk pelanggaran lainnya.