Jenis Konten yang Diincar Take Down Kominfo Saat Kampanye Pemilu

--

Jakarta - Komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menjaga ruang digital selama masa kampanye Pemilu 2024 didasari banyaknya temuan konten hoax. Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa selama November 2023, Kominfo sudah mendapati 39 isu hoax mengenai pemilu.

"Hari ini kampanye resmi dimulai, namun di November saja ada 39 isu hoax terkait isu pemilu, berarti lebih dari satu isu satu hari," terang Budi Arie.

Untuk itu, selain membuat desk pengawasan pemilu 2024, Kominfo juga meluncurkan buku saku Pemilu 2024. Buku ini berisi berbagai informasi mengenai Pemilu 2024 yang berfokus pada pedoman penyelenggaraan pemilu di ruang digital serta penindakan konten negatif terkait Pemilu 2024.

"Isinya memuat informasi penting seperti timeline penyelenggaraan Pemilu 2024, landasan hukum, manajemen konten negatif selama pemilu, bagaimana ketentuan pelaksanaan pemilu di media sosial, apa saja kategori konten negatif, alur penanganan dan netralitas Aparatur Sipil Negara," terang Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan.

Sammy menerangkan Kominfo sudah memulai pengawasan ruang digital Pemilu 2024. Beberapa konten yang akan diawasi Kominfo adalah yang berkenaan dengan fitnah, ujaran kebencian, SARA, hoax, terorisme, pelanggaran keamanan informasi, konten negatif yang direkomendasikan instansi pengawas sektor, meresahkan masyarakat, melanggar nilai sosial budaya dan melanggar netralitas ASN.

Ia juga menegaskan langkah penindakan konten yang akan diambil Kominfo akan sesuai prosedur. "Kalau pelanggaran itu di media yang tidak terdaftar di Dewan Pers ya kita bekukan, kalau terdaftar ya kita konsultasikan dengan Dewan Pers, kalau di media sosial kita take down," terangnya.

Langkah penindakan konten yang melanggar ketentuan Pemilu 2024 di media sosial juga akan dibagi menjadi beberapa tahap, mulai dari stempel hoax sampai tindakan oleh Kepolisian.

"Selain penegakan hukum, kita juga bisa stempel bahwa itu hoax, langkah selanjutnya adalah bekerja sama dengan platform untuk take down, baru setelah itu ke polisi. Saat ini polisi juga sudah mulai patroli (digital)," tambahnya.

Budi Arie menambahkan bahwa konten yang akan ditindak dengan langkah take down merupakan konten yang sudah memiliki potensi kerusuhan. "Apabila itu terkait hoax dan tidak berpotensi membuat kerusuhan itu kita stempel hoax, kalau ada potensi kerusuhan, mengadu domba, kita take down," jelas Budi Arie.

Dalam hal ini, masyarakat dapat melaporkan konten yang melanggar ketentuan Pemilu 2024 pada laman aduan konten.id dan instansi.aduankonten.id milik Kominfo. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran Pemilu 2024 di ruang digital padajarimuawasipemilu.bawaslu.go.id milik Bawaslu.

Buku Saku Pemilu 2024

Seperti disebutkan, dalam rangka pengawasan masa kampanye Pemilu 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan desk pengawasan Pemilu 2023. Selain itu, Kominfo juga menerbitkan buku saku Pemilu 2024.

Peluncuran desk pengawasan Pemilu 2024 ini dilakukan seiring dengan komitmen Kominfo yang akan bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Siber Polri untuk mengawasi masa kampanye Pemilu 2024 di ruang digital.

Peluncuran ini dilakukan oleh Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel A Pangerapan yang akrab disapa Sammy, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Polri, Kombes Pol Dani Kustoni dan Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER