Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol yang Rugikan Negara Rp 5,3 M
--
Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai musnahkan barang-barang hasil penindakan. Pemusnahan dilakukan terhadap rokok sebanyak 6,5 juta batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak sebanyak 2,5 juta mililiter dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Denpasar. Seremoni pemusnahan dilakukan di Aula Bea Cukai Denpasar dan TPST Mengwitani Badung pada 23 November 2023 lalu.
"Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar musnahkan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 6,5 juta batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak sebanyak 2,5 juta mililiter dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,6 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Petugas memusnahkan rokok dengan cara dibakar dan mencampur MMEA dengan bahan perusak. Tujuannya, untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang-barang tersebut.
Gelaran pemusnahan juga terlaksana di Kejaksaan Negeri Jepara pada tanggal 23 November 2023 lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan pihaknya memusnahkan 1,55 juta batang rokok ilegal, yang merupakan barang bukti dari tujuh kasus tindak pidana cukai yang penyidikannya ditangani Bea Cukai Kudus yang telah inkracht.
Ia menerangkan pemusnahan ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan dunia industri, dan juga penerimaan negara.
"Dalam hal masyarakat ingin mendirikan pabrik rokok, perizinan NPPBKC dapat diajukan ke Bea Cukai tanpa dipungut biaya. Dengan menjalankan usaha yang resmi tentu lebih mendatangkan banyak kebaikan. Selain dapat membuka lapangan kerja yang legal, pabrik rokok yang berizin juga turut serta menyumbang penerimaan cukai untuk pembangunan bangsa dan negara," ujar Encep. (dc)