Kondisi Haji Halim Dinyatakan Sakit Permanen, Kuasa Hukum Sebut Berisiko Tinggi

Kondisi Haji Halim Dinyatakan Sakit Permanen, Kuasa Hukum Sebut Berisiko Tinggi--Sumeks

OGAN ILIR, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kondisi kesehatan Kms H Abdul Halim Ali atau Haji Halim kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, pria berusia 88 tahun itu dinyatakan mengalami sakit permanen akibat faktor usia.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum, DR Jan S Maringka, usai mendampingi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim kesehatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, Senin (15/9/2025).

“Pemeriksaan kesehatan klien kami H Halim dilakukan langsung oleh tim medis Kejati Sumsel yang dipimpin dr M Chalid As Shadiqy dan didampingi dokter RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Prof Ali Ghani,” jelas Jan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan menyebutkan kondisi kesehatan Haji Halim sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik 1.236 PPPK, Ingatkan Pegawai untuk Fokus Mengabdi

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bangun Jalan Sepanjang 3 Kilometer di Sembawa, Warga Sambut Gembira

“Beliau mengalami frailty dengan risiko tinggi, termasuk kecacatan hingga kematian. Karena itu pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Jan menambahkan, tim dokter juga menyatakan sakit yang dialami kliennya bersifat permanen.

“Dalam keterangannya, tim dokter menyebutkan bahwa kondisi kesehatan klien kami Haji Halim bersifat permanen, dipengaruhi faktor usia. Pemeriksaan lebih lanjut pun tidak dapat dilakukan, dan itu sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan tetap bersikap kooperatif menghadapi proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:SMA IGS Palembang vs SMAN 3 Prabumulih: Duel Penentuan Tiket Fantastic Four DBL 2025

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Intensifikasi Pertanian, Sumsel Masuk Lima Besar Nasional

“Kami menghormati proses hukum, namun berharap kondisi kesehatan klien kami bisa menjadi pertimbangan khusus bagi Kejati Sumsel maupun Kejari Muba,” pungkas mantan Jam Intel Kejagung 2017–2020 itu.

Diketahui, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muba yang dipimpin Firmansyah SH (Kasi Pidsus) bersama Hendy SH (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti), serta penyidik Dwi Nurfa Reni SH dan Samuel Ivander Aritonang SH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER