Kejaksaan Negeri OKI Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
Kejaksaan Negeri OKI Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu--prabupos
“Dari kasus ini kami sudah selesaikan satu dari dua target di tahap penyelidikan dan dua dari lima perkara sedang berada pada proses penyidikan,
Di tahap penuntutan, kami telah menangani tujuh perkara dengan satu perkara telah diselesaikan,” terangnya.
Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus tipikor yang melibatkan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Ajukan Tol Prabumulih-Muara Enim sebagai Proyek Strategis Nasional 2025
BACA JUGA:Dilantik Besok, Senin 22 Juli 2024 : Siapa Bakal Pj Bupati Muara Enim?
Kepala Desa tersebut menghadapi tuntutan atas kerugian negara senilai Rp9,6 miliar dan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu sekretaris desa dan kepala seksi keuangan desa, juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Kajari juga menambahkan bahwa ada kasus tipikor lain yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan, yaitu kasus dana intensif untuk guru ngaji dan masjid.
“Kasus ini sudah dalam tahap penuntutan oleh JPU,” tutup Hendri Hanafi.(*)