Kejaksaan Negeri OKI Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu

Kejaksaan Negeri OKI Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu--prabupos

Kejaksaan Negeri OKI Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu 

OKI, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus tindak pidana terkait dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI. 

Kasus ini melibatkan dana hibah senilai Rp12 miliar dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, dalam konferensi pers mengenai pencapaian kinerja Kejari OKI untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, yang dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2024.

Menurut Hendri Hanafi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kasus ini. 

BACA JUGA:Contraflow Diberlakukan, Warga Palembang Keluhkan Kemacetan Makin Menjadi

BACA JUGA:Pemprov Jambi Naikkan Status Kebakaran Hutan dan Lahan Jadi Siaga Darurat

“Kasus ini berfokus pada dana hibah Panwaslu untuk anggaran tahun 2017-2018 dengan nilai Rp12 miliar, di mana kerugian negara yang teridentifikasi sebesar Rp3 miliar,” jelasnya, didampingi oleh Kasi Intelijen, Alex Akbar, SH, MH.Hendri Hanafi menegaskan komitmen Kejari OKI untuk menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya. 

Meskipun demikian, pihaknya belum dapat mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Kerugian negara dalam kasus ini disebabkan oleh kegiatan pertanggungjawaban yang fiktif dan pengajuan anggaran ganda,” ungkap Kajari.

Kejaksaan Negeri OKI sedang dalam proses finalisasi kasus ini untuk segera menetapkan tersangka. 

“Saat ini dua alat bukti tambahan tengah dikumpulkan agar bisa dimintai keterangan, tolong bersabar kasus ini secepatnya kami tuntaskan,"tambahnya.

BACA JUGA:Viral! Penampakan Buaya di Sungai Musi, Warga Diimbau Berhati-hati

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Beri Kode Dukungan ke Matahati di Pilkada Sumsel

Hendri Hanafi juga menyebutkan bahwa sepanjang tahun ini, Kejari OKI telah menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER