Eeng Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Muba Divonis Hukuman Mati
Sidang vonis Eeng terdakwa pembunuhan sekeluarga di Muba. -Foto: Dok. JPU Kejari Musi Banyuasin-
MUSI BANYUASIN KORANPRABUMULIHPOS.COM - Eeng Plaza (38), terdakwa dalam kasus pembunuhan brutal satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin. Pada sidang putusan yang berlangsung Selasa, 16 Juli 2024, Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani membacakan vonis di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba Armein Ramdhani serta terdakwa Eeng. Majelis hakim menegaskan bahwa Eeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eeng Plaza dengan hukuman mati," ujar Hakim Silvi Ariani dengan tegas.
Majelis hakim menemukan bahwa tindakan Eeng melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primair. Hakim tidak menemukan satu pun alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa, sementara tindakan Eeng yang merenggut nyawa satu keluarga menjadi faktor pemberat yang utama.
Setelah mendengar vonis, Eeng menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba Armein Ramdhani juga menuntut Eeng dengan hukuman mati.
BACA JUGA:Pembacokan Preman Kampung, Oknum Kades di Banyuasin Ditahan
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Muba Hanguskan 3 Rumah, 11 Anggota Keluarga Mengungsi
Tragedi mengerikan yang melibatkan Eeng ini terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023. Eeng, yang dikenal berteman dekat dengan korban Heri, bahkan sering menginap di rumahnya, terlibat dalam perselisihan tajam mengenai penjualan ponsel. Eeng menuntut hasil penjualan ponsel dan modal sebesar Rp 35 juta yang telah diberikan kepada Heri. Namun, perselisihan berubah menjadi pertarungan fisik yang mematikan.
"Pada saat itu, korban disebut justru mengajak pelaku berkelahi. Mereka sempat bertarung. Pelaku melihat ada kayu bakar di dekat lokasi dan menggunakannya untuk memukul korban Heri berkali-kali. Korban berusaha melarikan diri namun dikejar dan kembali dipukul hingga tewas," ungkap Wadirreskrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin, 1 Januari 2024.
Di rumah tersebut juga ada ibu Heri, Zura alias Masturo (70), yang spontan berteriak meminta tolong saat melihat kejadian tersebut. Zura juga menjadi korban amukan Eeng dan dipukul hingga tewas. Dua anak Heri yang menyaksikan peristiwa tersebut berusaha melarikan diri, namun mereka juga tidak luput dari serangan Eeng. Salah satu anak bahkan dimasukkan ke dalam septic tank.
"Setelah membunuh seluruh penghuni rumah, pelaku melarikan diri dengan membawa uang korban sebesar Rp 1,5 juta dan tiga unit ponsel. Ia sempat bersembunyi di Pangkalan Balai Banyuasin sebelum melarikan diri ke Jambi. Berkat kerjasama berbagai pihak, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jambi," lanjut Kombes Tulus. (*)