Kronologi Kasus Pembunuhan di Lahat: Pelaku Ditangkap Setelah 3 Hari

Teka teki mayat tergeletak di Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat atas nama Tidiansyah (34) terungkap . Foto: ist --

KORANPRABUMULIHPOS.COM -  Teka teki mayat tergeletak di Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat atas nama Tidiansyah (34) terungkap .

Korban diduga dibunuh. Pelakunya adalah Satria Andika (22), yang berhasil diringkus tiga hari setelah kejadian yakni Sabtu, 6 Juli 2024.

Pelaku bersembunyi di rumah mertuanya, di Desa Nanjungan, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat. "Tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Satreskrim Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, pada Senin, 8 Juli 2024.

Jasad korban ditemukan tergeletak di jalan perlintasan kebun warga, belakang ataran Sungai Tiung, Desa Pandan Arang, Kikim Selatan. Sepeda motor milik korban juga ditemukan tidak jauh dari tempat penemuan jenazahnya.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Kasus Suap PTSL 2019

BACA JUGA:Warga Kertapati Kesetrum Alat Pancing Listrik Sendiri di Persawahan

Informasi menyebutkan bahwa esok harinya jenazah korban langsung dimakamkan oleh keluarganya. Namun, ketika melakukan mandi jenazah, keluarga korban mencurigai adanya luka tusuk di dagu kanan, pipi kiri, bibir bawah, dan beberapa gigi atas yang lepas.

Keluarga kemudian melaporkan kejanggalan tersebut ke Polsek Kikim Selatan pada Kamis, 4 Juli 2024. Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, yang mengarah pada penangkapan Satria setelah pengakuan dari tersangka.

"Motifnya diduga terkait kesalahpahaman dan masalah pribadi antara korban dan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto SH MSi, melalui Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH, pada hari sebelumnya.

BACA JUGA:Warga Kertapati Kesetrum Alat Pancing Listrik Sendiri di Persawahan

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Kasus Suap PTSL 2019

"Tersangka mengakui bahwa perselisihan tersebut dimulai dari tuduhan korban terhadapnya atas pencurian buah kopi, yang kemudian memunculkan ketegangan," tambah Denny. Situasi ini diperparah dengan kenaikan harga kopi yang signifikan, sehingga tersangka menghadang korban di lokasi kejadian dan terjadi perkelahian fatal yang mengakibatkan kematian korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi baju kaos, celana pendek, dan topi milik korban, serta sepeda motor dan celana milik tersangka. "Selain itu, juga ditemukan sepotong kayu dan batu yang diduga sebagai alat untuk melakukan kejahatan terhadap korban," jelasnya.

Langkah selanjutnya akan mencakup ekshumasi dan penggalian makam korban pada Selasa, 9 Juli 2024, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyebab kematian serta visum luar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER