Surat Edaran Etika Pakai AI Kominfo Antisipasi Pemilu 2024?
Wamenkominfo Nezar Patria. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET--
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerbitkan surat edaran panduan etika kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada awal Desember 2023. Apakah surat edaran kecerdasan buatan itu juga untuk menghadapi Pemilu 2024?
Persoalan itu kemudian dijawab Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
"Spesifik untuk kampanye, belum ya, tetapi surat edaran panduan etika penggunaan AI itu segera kita keluarkan," ujar Nezar.
"Kita harapkan para pengguna AI juga, para pengembang, itu yang menggunakan teknologi AI ini setidaknya mengacu kepada nilai-nilai, misalnya transparansi inklusivitas, terus juga non diskriminasi. Nah, ini penting. Karena apa? Yang coba kita atur di sini adalah generative AI," tuturnya.
Nezar menjelaskan bahwa generative AI adalah aplikasi-aplikasi yang digunakan berdasarkan algoritma yang disusun oleh AI, di mana teknologi tersebut bisa menciptakan sesuatu yang baru dengan mengombinasikan suara hingga gambar.
"Hasilnya berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi kalau dikeluarkan di ranah publik. Kita kan temukan beberapa misalnya produk-produk generative AI yang muncul di media sosial, (surat edaran) ini kita sarankan para pengguna AI untuk tujuan positif agar mengutamakan prinsip transparansi, terutama menghindari kekacauan informasi," ungkapnya.
Wamenkominfo berbicara kampanye politik yang menggunakan teknologi AI. Ia menyebutkan bahwa pengawasan itu ada di ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kita tidak masuk di ranah itu tetapi yang kita coba atur atau kita coba antisipasi adalah di upstream di dalam proses produksi misalnya kita harapkan para pengembang ataupun para pengguna aplikasi AI ini bisa menerapkan prinsip transparansi," jelasnya.
Nezar mengatakan surat edaran panduan etika AI ini sebagai rujukan penggunaan AI. Apabila ke depannya ada pelanggaran pemanfaatan teknologi tersebut, maka itu sudah masuk ranah hukum.
"Dia membawa semacam kekacauan informasi, atau dia juga berpotensi untuk melanggar hukum dan sebagainya. Jadi, dia masuk ke ranah hukum, nanti ada proses hukum yang akan berlangsung di sana," pungkas dia. (dc)