Bawaslu Prabumulih Awasi Proses Coklit oleh Pantarlih

Bawaslu Prabumulih mengadakan rapat koordinasi di Fave Hotel Prabumulih. Foto: ist --

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Bawaslu Prabumulih mengadakan rapat koordinasi di Fave Hotel Prabumulih, untuk mengawasi proses pencocokan dan penyusunan data pemilih oleh Pantarlih dalam rangka pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) kota Prabumulih.

Lia Siska Indriani SPd, anggota Bawaslu Prabumulih Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, memimpin rapat tersebut bersama Adi Satria SH, koordinator sekretariat Bawaslu Prabumulih. 

Tiga narasumber turut dihadirkan dalam rapat ini, antara lain eks komisioner KPU Prabumulih Titi Marlinda SE MSi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Haryadi SH MM, dan Staf Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Kinerja Polisi Diapresiasi, Keluarga Korban Anton Eka Lega : Minta Pelaku Dihukum Mati

BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Bakal Luncurkan SIMLING, Ini Tujuannya

"Bawaslu Prabumulih menggelar rapat koordinasi ini untuk mempersiapkan Panwascam dan PKD dalam mengawasi proses pencocokan data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di rumah-rumah warga," kata Lia Siska Indriani kepada wartawan pada Minggu 30 Juni 2024.

Lia Siska menekankan pentingnya keakuratan data pemilih sebagai bagian krusial dalam penyelenggaraan pemilu. 

"Rapat ini sangat penting agar ilmu yang disampaikan narasumber dapat menjadi bekal bagi Panwascam dan PKD dalam melakukan pengawasan di lapangan," tambahnya.

Selain itu, Lia Siska juga mengingatkan beberapa indikasi pelanggaran yang perlu diwaspadai selama proses pencocokan data, seperti pencocokan data dilakukan di tempat yang tidak sesuai prosedur atau melibatkan pihak yang tidak berhak.

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Lestarikan Lingkungan dan Peduli Pendidikan, Polres Prabumulih Salurkan Bantuan

BACA JUGA:Mantan Kapolres Prabumulih, Kapolres Muba dan Ogan Ilir Masuk Daftar Mutasi Kapolda

"Masyarakat yang mengalami kendala atau tidak terdata oleh Pantarlih dapat melapor ke Posko Kawal Hak Pilih yang telah kami luncurkan sejak 26 Juni 2024 sesuai dengan SE Bawaslu RI No 89," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER