Firli Bahuri Resmi Diberhentikan, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK yang Baru

--

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Sebagai penggantinya, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK RI yang baru. Pemberhentian sementara Firli, termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, bahwa surat keputusan penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK RI ini, ditandatangani Jokowi pada Jumat malam, 24 November 2023.

"Statusnya sebagai Ketua KPK sementara," ujarnya, Sabtu, 25 November 2023.

Terpisah, Nawawi Pomolango mengungkapkan, bahwa penunjukkan dirinya sebagai Ketua KPK sementara, baru diketahuinya pada pagi ini, Sabtu, 25 November 2023, saat dirinya akan melaksanakan salat subuh.

"Bangun tidur mau salat subuh, saya lihat ada pemberitahuan bahwa pak presiden menunjuk saya jadi Ketua KPK RI sementara," terangnya. 

Sebagai informasi, jabatan Nawawi sebelumnya adalah Wakil Ketua KPK RI periode 2019-2023. Bergabungnya Nawawi ke KPK, berawal saat dirinya masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat. 

Kala itu, Nawawi kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dalam kurun waktu 2011-2013.

Untuk diketahui, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023.

Penetapan Firli sebagai tersangka ini, terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, SYL. 

"Kita sudah lakukan gelar perkara, dan hasilnya kita temukan bukti cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Penetapan Firli sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER