JPU Bakal Hadirkan Saksi dalam Persidangan Bidan Zianab
Bidan Zianab menjalani sidang perdana pada Kamis 20 Juni 2024. Foto: ist --
Saksi tersebut meliputi petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat) serta 3 orang saksi (ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel).
Sebelumnya, kasus ini bermula saat video viral seorang oknum bidan ZN yang tengah menyuntik pasien menggunakan jarum suntik yang tak wajar dan dosis yang diluar kendali.
Lantas, video tersebut membuat geger warga Prabumulih, apalagi diketahui bahwa pasiennya tersebut mengalami sakit tambah parah lalu meninggal dunia.
Itulah sebabnya, bidan Zainab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Prabumulih dan sampailah di kursi pengadilan.(*)