Yuk Simak Tentang Apa itu Pantarlih
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)--
BACA JUGA:Hal Terpenting Adalah Cek Sipol Calon Pantarlih
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, durasi kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 bulan penuh. Sedangkan pelaksanaannya, Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja mulai tanggal 24 Juni 2024-25 Juli 2024.
Setelah dilantik pada tanggal 24 Juni, petugas dapat langsung bertugas, setelah dilakukan pembekalan terlebih dahulu oleh PPS.
Diketahui, saat ini sedang waktunya perekrutan Pantarlih untuk Pilkada 2024. Jika Anda berminat karena sudah mengetahui tugas dan masa kerjanya, lengkapi berkas Anda sesuai persyaratan, antarkan ke PPS di Kelurahan dan Desa masing-masing.
Pelaksanaan pendaftaran akan berlangsung hingga Rabu 19 Juni 2024. Setelah ditetapkan pada 23 Juni 2024, pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024.(*)