Dua Remaja Putri Terlibat Perkelahian di Danau OPI Jakabaring Diduga Karena Rebutan Cowok

SS dua remaja putri usia belasan tahun saat terlibat perkelahian di kawasan Danau OPI Jakabaring Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co---

PTR dijerat dengan Pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, sementara KLV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara. Proses hukum yang dilakukan tetap mengutamakan peradilan anak.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Sukabangun I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Menurut Anwar, kejadian ini tergolong baru, dan para penonton perkelahian tidak ditahan.

Salah satu remaja putri yang diamankan mengaku bahwa dalam video viral tersebut, ia merasa tersinggung dengan ejekan di media sosial, yang kemudian berujung pada tantangan dan perkelahian di TPU Talang Kerikil. “PTR menantang saya duluan lewat media sosial, upload status story Instagram-nya, dari situlah saya sakit hati sama PTR,” ujarnya singkat. (*)

Tag
Share
PRABUMULIHPOSBANNER